Bagi Anda yang belum mendapatkan tiket mudik lebaran, tiket kereta
tambahan dalam waktu dekat sudah dapat dipesan. Pemesanan bisa dilakukan
mulai 11 Mei 2015.
Penjualan tiket KA tambahan Lebaran 2015 akan
dibuka pada 11 Mei 2015 pukul 00.01 WIB untuk keberangkatan tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 2015 (H-7 s.d. H-1). Sementara untuk arus balik
keberangkatan tanggal 17 sampai dengan 26 Juli 2015 (H1 sampai dengan
H2+8), pemesanan dibuka tanggal 18 Mei 2015 pukul 00.01 WIB.
Sedangkan
untuk Kereta ekonomi PSO (bersubsidi dari pemerintah), akan
dioperasikan selama 16 hari yakni dari tanggal 10 Juli sampai 25 Juli
2015.
Untuk KA tambahan Lebaran 2015 ini PT KAI telah menyiapkan
15 nama KA yang terdiri dari 7 (tujuh) KA kelas eksekutif & bisnis, 1
(satu) KA kelas ekonomi komersial, dan 7 (tujuh) KA kelas ekonomi
subsidi (PSO).
"Ke-15 KA tersebut akan melayani 30 perjalanan
dengan total kapasitas tempat duduk 18.760 seat per hari," ujar Kepala
Humas KAI Daops I Bambang Prayitno, Sabtu (9/5/2015).
Pembelian
dapat dilakukan di Contact Center 121, website tiket.kereta-api.co.id,
aplikasi KAI Access pada ponsel, minimarket, kantor pos, pegadaian, agen
resmi tiket KA, mesin e-kiosk, dan berbagai channel resmi lainnya.
"Setelah
berhasil melakukan pemesanan, kami mengimbau masyarakat untuk segera
melakukan pencetakan tiket di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang
tersedia di stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota/beos, Jatinegara,
Bekasi dan Bogor," kata Bambang.
"Untuk menghindari hilangnya
struk pembayaran atau memudarnya tinta cetak serta antrian panjang,
sangat tidak disarankan pencetakan tiket menjelang keberangkatan,
pastikan juga nama yang tercantum dan identitas yang bersangkutan,
jadwal keberangkatan KA dan estimasi waktu tempuh dari tempat tinggal
menuju stasiun pemberangkatan," sambungnya.
Bambang juga meminta
calon penumpang untuk menghindari orang-orang yang tak bertanggungjawab
yang menawarakan jasa tiket, karena pemalsuan identitas merupakan
tindakan melawan hukum dan tiket akan dinyatakan tidak berlaku.
"Hindari
barang bawaan berlebihan saat melakukan perjalanan dengan berat
maksimal 20Kg/orang, batas ruang dan tempat ukuran max 100cm, tinggi
30cm lebar 40cm, tidak membawa binatang apapun, juga buah-buahan yang
berbau menyengat, bahan berbahaya mudah terbakar dan meledak, senjata
tajam," ujar Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar