Sabtu, 09 Mei 2015

Tiket KA Tambahan Lebaran Mulai Dijual 11 Mei

Bagi Anda yang belum mendapatkan tiket mudik lebaran, tiket kereta tambahan dalam waktu dekat sudah dapat dipesan. Pemesanan bisa dilakukan mulai 11 Mei 2015.

Penjualan tiket KA tambahan Lebaran 2015 akan dibuka pada 11 Mei 2015 pukul 00.01 WIB untuk keberangkatan tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 2015 (H-7 s.d. H-1). Sementara untuk arus balik keberangkatan tanggal 17 sampai dengan 26 Juli 2015 (H1 sampai dengan H2+8), pemesanan dibuka tanggal 18 Mei 2015 pukul 00.01 WIB.

Sedangkan untuk Kereta ekonomi PSO (bersubsidi dari pemerintah), akan dioperasikan selama 16 hari yakni dari tanggal 10 Juli sampai 25 Juli 2015.

Untuk KA tambahan Lebaran 2015 ini PT KAI telah menyiapkan 15 nama KA yang terdiri dari 7 (tujuh) KA kelas eksekutif & bisnis, 1 (satu) KA kelas ekonomi komersial, dan 7 (tujuh) KA kelas ekonomi subsidi (PSO).

"Ke-15 KA tersebut akan melayani 30 perjalanan dengan total kapasitas tempat duduk 18.760 seat per hari," ujar Kepala Humas KAI Daops I Bambang Prayitno, Sabtu (9/5/2015).

Pembelian dapat dilakukan di Contact Center 121, website tiket.kereta-api.co.id, aplikasi KAI Access pada ponsel, minimarket, kantor pos, pegadaian, agen resmi tiket KA, mesin e-kiosk, dan berbagai channel resmi lainnya.

"Setelah berhasil melakukan pemesanan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pencetakan tiket di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota/beos, Jatinegara, Bekasi dan Bogor," kata Bambang.

"Untuk menghindari hilangnya struk pembayaran atau memudarnya tinta cetak serta antrian panjang, sangat tidak disarankan pencetakan tiket menjelang keberangkatan, pastikan juga nama yang tercantum dan identitas yang bersangkutan, jadwal keberangkatan KA dan estimasi waktu tempuh dari tempat tinggal menuju stasiun pemberangkatan," sambungnya.

Bambang juga meminta calon penumpang untuk menghindari orang-orang yang tak bertanggungjawab yang menawarakan jasa tiket, karena pemalsuan identitas merupakan tindakan melawan hukum dan tiket akan dinyatakan tidak berlaku.

"Hindari barang bawaan berlebihan saat melakukan perjalanan dengan berat maksimal 20Kg/orang, batas ruang dan tempat ukuran max 100cm, tinggi 30cm lebar 40cm, tidak membawa binatang apapun, juga buah-buahan yang berbau menyengat, bahan berbahaya mudah terbakar dan meledak, senjata tajam," ujar Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar