Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara kembali mengamankan dua mobil mewah dalam Operasi Patuh Jaya 2015, Kamis (4/6). Mobil Mewah tersebut antara lain Mini Cooper S Kuning berplat B 8 70ANA dan BMW hitam metalik berplat B 8239 QF.
"Dua mobil mewah ini kami amankan pada pukul 14.30 WIB di wilayah Pluit, Jakarta Utara dalam Operasi Patuh Jaya 2015. Kedua mobil kami amankan karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak menggunakan plat asli dan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen asli mobil," jelas Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis (4/6) malam.
Sudarmanto menjelaskan, Mini Cooper S yang dikendarai oleh seorang wanita berinsial JB (42) diketahui menggunakan plat bodong yang dibuat di pinggir jalan.
"Mini Cooper S yang dibawa seorang pengusaha JB dengan anaknya yang masih kecil ini jenis keluaran baru dan dokumen masih belum ada, plat nomer pun belum keluar," paparnya.
Dirinya memaparkan bahwa diduga pengendara terburu-buru ingin mengendarai mobil barunya ini. Sehingga membeli pelat bodong untuk syarat melaju di jalan.
"Namun, tadi sudah ada seorang pria yang datang mengurus dari PT Maksindo. Namun, dia bawa PIB dan Form A foto copy. Sehingga tidak saya berikan mobilnya, tunggu dokumen semuanya lengkap," tuturnya.
Sementara, mobil BMW yang dibawa oleh seorang supir dengan inisial MR (49) asli Kebumen diamankan karena menggunakan nomor plat yang pajaknya sudah mati, yaitu 5 Mei 2015.
"Kalau mobil BMW dengan sopir MR (49) asli Kebumen mau ke Pluit, Jakarta Utara, dia bilang STNK dan surat lainnya mau diperpanjang. Sehingga tidak ada surat-suratnya," ucapnya.
Sudarmanto pun menjelaskan bahwa pemilik BMW sudah mendatangi Satlantas, namun masih belum bisa memberikan dokumen-dokumen asli, sehingga pemilik harus mengurusnya terlebih dahulu baru bisa membawa kembali mobilnya.
"Kedua pengendara ini saat dilakukan penilangan tidak melakukan perlawanan. Kendaraan akan kami sita sampai pemilik mengurus kendaraan dengan menunjukkan kepemilikan dokumen. Apabila tidak diurus selama 14 hari, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak Reskrimum Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Utara, apakah mobil legal atau ada indikasi pidana," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar