Minggu, 10 Mei 2015

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Yance: Biasa Saja

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance menangggapi tenang tuntutan JPU terhadap dirinya yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Yance menyatakan bahwa dirinya tak bersalah, dan akan ia sampaikan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin (18/5/2015) pekan depan.

"Biasa saja, harus tanggapi apa?," kata Yance saat dihampiri awak media seusai sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).

Wakil Ketua DPRD Jabar itu menyatakan bahwa pada nota pembelaan (pledoi) nanti ia akan menyampaikan perihal keterangan sebenarnya atas masalah Pembangunan PLTU Sumur Adem.

"Saya tidak bersalah. Saya harus sampaikan pembelaan," katanya.

Berat tidaknya tuntutan tersebut, menurut Yance itu hak JPU.

"Itu hak jpu saya tidak perlu komentari," katanya.

"Ditargetkan selesai bulan depan, Insya Allah. Dananya dari bantuan pihak ketiga,"tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar