Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance menangggapi
tenang tuntutan JPU terhadap dirinya yang menuntut hukuman penjara
selama 1 tahun 6 bulan. Yance menyatakan bahwa dirinya tak bersalah, dan
akan ia sampaikan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin
(18/5/2015) pekan depan.
"Biasa saja, harus tanggapi apa?," kata
Yance saat dihampiri awak media seusai sidang di ruang sidang I
Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).
Wakil
Ketua DPRD Jabar itu menyatakan bahwa pada nota pembelaan (pledoi)
nanti ia akan menyampaikan perihal keterangan sebenarnya atas masalah
Pembangunan PLTU Sumur Adem.
"Saya tidak bersalah. Saya harus sampaikan pembelaan," katanya.
Berat tidaknya tuntutan tersebut, menurut Yance itu hak JPU.
"Itu hak jpu saya tidak perlu komentari," katanya.
"Ditargetkan selesai bulan depan, Insya Allah. Dananya dari bantuan pihak ketiga,"tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar